struktur organisasi

Kamis, 27 November 2025. 13:12
RSUD Otanaha

Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Otanaha Kota Gorontalo awalnya ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 11 Tahun 2010 tanggal 30 Agustus 2010. Struktur organisasi tersebut kemudian diperbarui dan diatur ulang menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah Dinas Kesehatan Kota Gorontalo melalui Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 37 Tahun 2021 tanggal 18 Oktober 2021. Selanjutnya, pada tahun 2024, status operasional rumah sakit berubah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Gorontalo Nomor 147/11/III/2024 tanggal 4 Maret 2024.